Pembiayaan ini dijamin kehalalannya oleh MUI. Menggunakan dua jenis akad yaitu Ujrah dan Qardh, hal ini sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI DSN 29 / DSN – MUI / VI / 2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji LKS.
Jangan ragu untuk memanfaatkan opsi pembiayaan DP Haji Plus ini, karena ini sepenuhnya sah, sesuai prinsip syariah, dan terjamin keamanannya.