Nilai tabungan tetap, tidak akan berkurang karena potongan biaya administrasi.
Mudah & Fleksibel
Bebas menentukan setoran awal mulai dari Rp500.000 dan jangka waktu menabung.
Praktis untuk semua
Program BungUmar bisa untuk pribadi atau dan keluarga serta orang-orang terdekat.
Mudharabah Mutlaqah
Dana kamu akan dikelolah oleh pihak bank dan memastikan tetap aman.
Yuk, Mulai Rencanakan Umroh dengan Aman & Mudah bersama Annisa Travel
Isi formulir pendaftaran di bawah, setelah itu Annisa akan bantu prosesnya.
Target Rp30.000.000Silakan tentukan sendiri besaran tabungan rutinmu.
Harga Paket Istiqomah 2024
Rp30.500.000
Harga sudah termasuk
Tiket pesawat PP
Tiket kereta cepat
Visa Umrah + Tasreh Rawdah
Muthowwif & Pembimbing
Handling Jakarta & Saudi
Manasik Ibadah Umroh
Perlengkapan Umroh
Asuransi Perjalanan & Kesehatan
Hotel Makkah & Madina
Air Zam-Zam 5 Liter
Makan 3x sehari
Bus AC
Harga belum termasuk
Tiket domestik (ADD ON DOMESTIK)
Pengeluaran pribadi jamaah
Transportasi diluar program
Tour diluar program
Pengurusan paspor
Kursi roda
Penting!Harga paket di atas adalah biaya umroh 2024 paket Istiqomah. Harga bisa saja berubah mengikuti kebijakan pemerintah dan kurs dollar. Harga fix adalah harga di tahun keberangkatan bapak/ibu.
Mau Tips Biar Lebih Mudah & Cepat? Gotong Royong Aja!
Manfaatkan program referral BungUmar, cukup rekomendasikan ke orang-orang terdekat, maka kamu berhak mendapatkan Ujrah dari Annisa Travel.
Buka tabungan
Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan, maka otomatis memiliki kode referral unik.
Rekomendasikan ke orang terdekat
Ajak teman atau keluarga untuk membuka Tabungan Umroh menggunakan kode referralmu.
Dapatkan Ujrah/Fee
Setelah proses buka Tabungan Umroh selesai, secara otomatis kamu mendapatkan Ujrah dari Annisa Travel.
Bisa mengajukan penutupan rekening. Penutupan rekening setelah jatuh tempo tidak dikenakan biaya. Namun bila rekening ditutup sebelum jatuh tempo, akan dikenakan biaya sebesar Rp65.000.
InsyaAllah halal dan sesuai prinsip syariah. Karena menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah, akad yang halal digunakan sesuai Fatwa DSN – MUI Nomor: 07/DSN/MUI/IV/2000.