Persyaratan Visa Kunjungan ke Japan
Dokumen, Visa, Passport
Visa Waiver E-Paspor
- Formulir visa jepang diisi dan di TTD
- Passport harus TTD atau cap unable to sign jika masih blm bisa TTD.
- Pasport lama. ( jika sebelum nya pernah apply visa waiver )
- Formulir Kuesioner di isi dan ditanda tangani.
Visa Kunjungan
- Passport asli baru dan lama.
- Masa berlaku 6 bulan keatas.
- Passport wajib ditandatangan di bagian kotak halaman paling belakang.
- Jika masih anak dibawah umur dan belum bisa tanda tangan harus ada cap “Unable to Sign” dari imigrasi.
- Jika nama di paspor, nama di see page 4 nama berbeda dengan KK, KTP, Wajib melampirkan Akte Lahir dan Surat Pernyataan. (Format sendiri VFS Japan)
- Pas foto berwarna ukuran 4,5 x 4,5 cm dengan latar belakang putih, sebanyak 2 lembar.
- Foto wajib foto terbaru dan belum pernah digunakan di visa lainnya.
- Surat Sponsor. (dalam bahasa Inggris)
- Diatas kop surat perusahaan.
- Ditujukan untuk “Embassy of Japan”.
- Dicap / stempel. (apabila tidak ada, mohon tandatangan di atas materai 6000)
- Fotocopy SIUP. (jika Pemilik Perusahaan)
- Fotocopy bukti keuangan 3 bulan terakhir. (terupdate)
- Tidak boleh deposito.
- Nama di rekening harus sama dengan di Kartu Keluarga, KTP dan Passport.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Akte Nikah.
- Apabila sudah cerai lampirkan Akte perceraian.
- Apabila pasangan sudah meninggal, lampirkan akte kematian.
- Fotocopy Akte Lahir Anak. (jika ada anak ikut atau disponsori oleh anak)
- Fotocopy KTP. (nama harus sama dengan KK dan Passport)
- Surat Izin Suami / Orang tua + Copy KTP. (jika suami tidak ikut berpergian atau jika anak pergi dengan salah satu orang tua)
- Surat diizin ditanda tangan diatas materai 6000.
- Fotocopy Surat ganti nama. (jika ada)
- Fotocopy Kartu Pelajar. (jika ada anak yang ikut dan masih bersekolah)
- Booking Tiket international return. (baru bookingan saja boleh)
- Formulir visa harus di tandatangan.
- Untuk anak-anak yang belum punya KTP dan belum bisa TTD, formulir di TTD oleh kedua orangtua.
- Formulir jadwal perjalanan selama di jepang harus diisi. (1 formulir perjalanan untuk 1 keluarga)
- Print Out Ticket. (Jika dalam kunjungan bisnis atau keluarga berikut tambahan dokumen:)
- Surat undangan dari Jepang.
- Copy ID card pengundang.
- Company Registration / Tokibo Tohon (SIUP) dari perusahaan yang di Jepang.
Visa Kunjungan Multiple
- Passport asli baru dan lama.
- Masa berlaku 6 bulan ke atas.
- Passport wajib ditandatangan di bagian kotak halaman paling belakang.
- Jika masih anak dibawah umur dan belum bisa tanda tangan harus ada cap “Unable to Sign” dari imigrasi.
- Jika nama di paspor, nama di see page 4 nama berbeda dengan KK, KTP, wajib melampirkan Akte Lahir dan Surat Pernyataan (Format sendiri VFS Japan)
- Pas foto berwarna ukuran 4,5 x 4,5 cm dengan latar belakang putih, sebanyak 2 lembar.
- Foto wajib foto terbaru dan belum pernah digunakan di visa lainnya
- Surat Sponsor. (Dalam bahasa Inggris)
- Diatas kop surat perusahaan.
- Ditujukan untuk “Embassy of Japan”.
- Dicap / stempel (Apabila tidak ada, mohon tandatangan di atas materai 6000). *Sebutkan di surat sponsor jika ingin Request Multiple Visa.
- Fotocopy SIUP. (Jika pemilik perusahaan)
- Fotocopy bukti keuangan 3 bulan terakhir. (Terupdate)
- Tidak boleh deposito.
- Nama di rekening harus sama dengan di Kartu Keluarga, KTP dan Passport.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Akte Nikah.
- Apabila sudah cerai lampirkan Akte perceraian.
- Apabila pasangan sudah meninggal, lampirkan akte kematian.
- Fotocopy Akte Lahir Anak. (Jika ada anak ikut atau disponsori oleh anak)
- Fotocopy KTP. (Nama harus sama dengan KK dan Passport)
- Surat Izin Suami / Orang tua + Copy KTP. (Jika suami tidak ikut berpergian atau jika anak pergi dengan salah satu orang tua)
- Surat diizin ditanda tangan diatas materai 6000.
- Fotocopy Surat ganti nama. (Jika ada)
- Fotocopy Kartu Pelajar. (jika ada anak yang ikut dan masih bersekolah)
- Booking Tiket international return. (Baru bookingan saja boleh)
- Formulir visa harus di tandatangan.
- Untuk anak-anak yang belum punya KTP dan belum bisa TTD, formulir di TTD oleh kedua orangtua.
- Formulir jadwal perjalanan selama di Jepang harus diisi. (1 formulir perjalanan untuk 1 keluarga)
- Print Out Ticket. (Jika dalam kunjungan bisnis atau keluarga berikut tambahan dokumen:)
- Surat undangan dari Jepang.
- Copy ID card pengundang.
- Company Registration / Tokibo Tohon (SIUP) dari perusahaan yang di Jepang.
Note:
- PERSYARATAN VISA JAPAN WAIVER (E-PASSPORT)
- Formulir visa jepang diisi dan di TTD
- Passport harus TTD atau cap unable to sign jika masih blm bisa TTD.
- Pasport lama (jika sebelum nya pernah apply visa waiver)
- Harga
- Visa Waiver E-Paspor (Rp750.000)
- Visa Kunjungan (Rp1.550.000)
- Persyaratan diatas bisa saja bertambah atau berubah sewaktu-waktu karna disesuaikan dengan kondisi kelengkapan dokumen-dokumen yang diserahkan pemohon visa.
- Rp1.550.000