Apa Itu Dam dalam Haji dan Kapan Harus Membayarnya?

Secara umum, dam (denda atau tebusan) wajib jika jamaah melanggar salah satu aturan atau tidak melakukan sebagian dari rukun atau wajib haji.

Berikut beberapa situasi yang mewajibkan dam:

  1. Haji Tamattu’ atau Qiran: Jamaah yang melaksanakan Haji Tamattu’ atau Qiran diwajibkan membayar dam, karena mereka melakukan umroh sebelum haji dalam satu musim.
  2. Melanggar Larangan Ihram: Jika jamaah melanggar larangan ihram, seperti memakai wangi-wangian atau menutup kepala bagi pria, maka dam menjadi wajib.
  3. Tidak Menyelesaikan Wajib Haji: Jika jamaah tidak menyelesaikan salah satu wajib haji, seperti tidak mabit di Muzdalifah atau tidak melempar jumrah, maka wajib membayar dam.

Temukan Jawaban Lainnya 👇👇

Paket Umroh Bintang 5

Rekomendasi paket umroh sesuai kebutuhan dengan jaminan kepastian tanggal keberangkatan.

Atau mau umroh private sekeluarga? Bisa banget, tentukan sendiri jadwalnya, akomodasinya hingga budgetnya, kami bantu semua prosesnya!

WhatsApp Kami
1
Annisa Travel
Assalamualaikum, kak 👋
Ada yang bisa Annisa bantu?