Tidak, minum tidak membatalkan wudhu. Seorang Muslim yang sudah berwudhu masih sah untuk minum atau melakukan aktivitas lain tanpa perlu mengulang wudhu.
Beberapa hal yang membatalkan wudhu antara lain:
- Keluar sesuatu dari tubuh, seperti najis (buang air besar/kecil).
- Tidur yang lelap.
- Hilangnya akal (seperti pingsan).
- Menyentuh kemaluan dengan tangan yang telanjang.
- Murtad (keluar dari agama Islam).
Baca Juga: Biaya Umroh Ramadhan
Namun, jika wudhu kamu batal karena sebab lain, maka kamu harus mengulang wudhu sebelum melaksanakan ibadah.