Setoran awal haji reguler adalah pembayaran awal yang harus dilakukan oleh calon jamaah haji saat mendaftar untuk mendapatkan nomor porsi haji.
Besaran setoran awal ini diatur oleh Kementerian Agama. Saat ini, setoran awal haji reguler ditetapkan sebesar Rp 25 juta.
Setoran ini disetorkan ke bank yang ditunjuk oleh Kementerian Agama dan menjadi syarat untuk memperoleh nomor porsi.
Baca Juga: Perbedaan Haji Reguler & Haji Plus