Persyaratan Visa Kunjungan ke Denmark
Dokumen, Visa, Passport
- Passport asli baru dan lama
- Masa berlaku 6 bulan keatas.
- Passport wajib ditandatangan di bagian kotak halaman paling belakang.
- Jika masih anak dibawah umur dan belum bisa tanda tangan harus ada cap “Unable to Sign” dari imigrasi.
- Pas foto berwarna ukuran 3,5 x 4,5 cm dengan latar belakang putih, wajah di zoom 70% sebanyak 2 lembar
- Foto wajib foto terbaru dan belum pernah digunakan di visa lainnya.
- Surat Sponsor. (Dalam bahasa Inggris)
- Diatas kop surat perusahaan
- Ditujukan untuk “Embassy of Royal Danish”
- Dicap / stempel (Apabila tidak ada, mohon tandatangan di atas materai 6000)
- Fotocopy SIUP. (Jika pemilik usaha / owner)
- Fotocopy bukti keuangan 3 bulan terakhir.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Akte Nikah.
- Apabila sudah cerai lampirkan Akte perceraian.
- Apabila pasangan sudah meninggal, lampirkan akte kematian.
- Fotocopy Akte Lahir Anak. (Jika ada anak ikut atau disponsori oleh anak)
- Fotocopy KTP.
- Surat Izin Suami + Copy KTP. (Jika suami tidak ikut berpergian)
- Surat diizin ditanda tangan diatas materai 6000.
- Fotocopy Surat ganti nama. (Jika ada)
- Fotocopy Kartu pelajar. (Jika ada anak yang ikut dan masih bersekolah)
- Booking Tiket international.
- Bookingan hotel di Negara-negara yang akan dikunjungi.
- Travel insurance.
- Bagi anak-anak yang umurnya dibawah 19 tahun, kedua orang tua wajib hadir pada saat proses biometric.
- Semua peserta aplikasi WAJIB harus datang menghadap walaupun sudah pernah biometric sebelumnya.
- Surat Izin Orang Tua (Jika pergi dengan salah satu orang tua)
- Surat diizin ditanda tangan diatas materai 6000.
- Dan harus ada cap dari Notaris tersumpah.
Note:
- Null
- Rp3.000.0000