Persyaratan Visa Kunjungan ke Japan

Dokumen, Visa, Passport

Visa Waiver E-Paspor

  1. Formulir visa jepang diisi dan di TTD
  2. Passport harus TTD atau cap unable to sign jika masih blm bisa TTD.
  3. Pasport lama. ( jika sebelum nya pernah apply visa waiver )
  4. Formulir Kuesioner di isi dan ditanda tangani.

Visa Kunjungan

  1. Passport asli baru dan lama.
    • Masa berlaku 6 bulan keatas.
    • Passport wajib ditandatangan di bagian kotak halaman paling belakang.
    • Jika masih anak dibawah umur dan belum bisa tanda tangan harus ada cap “Unable to Sign” dari imigrasi.
    • Jika nama di paspor, nama di see page 4 nama berbeda dengan KK, KTP, Wajib melampirkan Akte Lahir dan Surat Pernyataan. (Format sendiri VFS Japan)
  2. Pas foto berwarna ukuran 4,5 x 4,5 cm dengan latar belakang putih, sebanyak 2 lembar.
    • Foto wajib foto terbaru dan belum pernah digunakan di visa lainnya.
  3. Surat Sponsor. (dalam bahasa Inggris)
    • Diatas kop surat perusahaan.
    • Ditujukan untuk “Embassy of Japan”.
    • Dicap / stempel. (apabila tidak ada, mohon tandatangan di atas materai 6000)
  4. Fotocopy SIUP. (jika Pemilik Perusahaan)
  5. Fotocopy bukti keuangan 3 bulan terakhir. (terupdate)
    • Tidak boleh deposito.
    • Nama di rekening harus sama dengan di Kartu Keluarga, KTP dan Passport.
  6. Fotocopy Kartu Keluarga.
  7. Fotocopy Akte Nikah.
    • Apabila sudah cerai lampirkan Akte perceraian.
    • Apabila pasangan sudah meninggal, lampirkan akte kematian.
  8. Fotocopy Akte Lahir Anak. (jika ada anak ikut atau disponsori oleh anak)
  9. Fotocopy KTP. (nama harus sama dengan KK dan Passport)
  10. Surat Izin Suami / Orang tua + Copy KTP. (jika suami tidak ikut berpergian atau jika anak pergi dengan salah satu orang tua)
    • Surat diizin ditanda tangan diatas materai 6000.
  11. Fotocopy Surat ganti nama. (jika ada)
  12. Fotocopy Kartu Pelajar. (jika ada anak yang ikut dan masih bersekolah)
  13. Booking Tiket international return. (baru bookingan saja boleh)
  14. Formulir visa harus di tandatangan.
    • Untuk anak-anak yang belum punya KTP dan belum bisa TTD, formulir di TTD oleh kedua orangtua.
  15. Formulir jadwal perjalanan selama di jepang harus diisi. (1 formulir perjalanan untuk 1 keluarga)
  16. Print Out Ticket. (Jika dalam kunjungan bisnis atau keluarga berikut tambahan dokumen:)
    • Surat undangan dari Jepang.
    • Copy ID card pengundang.
    • Company Registration / Tokibo Tohon (SIUP) dari perusahaan yang di Jepang.

Tabel Domisili Apply Visa Jepan

Visa Kunjungan Multiple

  1. Passport asli baru dan lama.
    • Masa berlaku 6 bulan ke atas.
    • Passport wajib ditandatangan di bagian kotak halaman paling belakang.
    • Jika masih anak dibawah umur dan belum bisa tanda tangan harus ada cap “Unable to Sign” dari imigrasi.
    • Jika nama di paspor, nama di see page 4 nama berbeda dengan KK, KTP, wajib melampirkan Akte Lahir dan Surat Pernyataan (Format sendiri VFS Japan)
  2. Pas foto berwarna ukuran 4,5 x 4,5 cm dengan latar belakang putih, sebanyak 2 lembar.
    • Foto wajib foto terbaru dan belum pernah digunakan di visa lainnya
  3. Surat Sponsor. (Dalam bahasa Inggris)
    • Diatas kop surat perusahaan.
    • Ditujukan untuk “Embassy of Japan”.
    • Dicap / stempel (Apabila tidak ada, mohon tandatangan di atas materai 6000). *Sebutkan di surat sponsor jika ingin Request Multiple Visa.
  4. Fotocopy SIUP. (Jika pemilik perusahaan)
  5. Fotocopy bukti keuangan 3 bulan terakhir. (Terupdate)
    • Tidak boleh deposito.
    • Nama di rekening harus sama dengan di Kartu Keluarga, KTP dan Passport.
  6. Fotocopy Kartu Keluarga.
  7. Fotocopy Akte Nikah.
    • Apabila sudah cerai lampirkan Akte perceraian.
    • Apabila pasangan sudah meninggal, lampirkan akte kematian.
  8. Fotocopy Akte Lahir Anak. (Jika ada anak ikut atau disponsori oleh anak)
  9. Fotocopy KTP. (Nama harus sama dengan KK dan Passport)
  10. Surat Izin Suami / Orang tua + Copy KTP. (Jika suami tidak ikut berpergian atau jika anak pergi dengan salah satu orang tua)
    • Surat diizin ditanda tangan diatas materai 6000.
  11. Fotocopy Surat ganti nama. (Jika ada)
  12. Fotocopy Kartu Pelajar. (jika ada anak yang ikut dan masih bersekolah)
  13. Booking Tiket international return. (Baru bookingan saja boleh)
  14. Formulir visa harus di tandatangan.
    • Untuk anak-anak yang belum punya KTP dan belum bisa TTD, formulir di TTD oleh kedua orangtua.
  15. Formulir jadwal perjalanan selama di Jepang harus diisi. (1 formulir perjalanan untuk 1 keluarga)
  16. Print Out Ticket. (Jika dalam kunjungan bisnis atau keluarga berikut tambahan dokumen:)
    • Surat undangan dari Jepang.
    • Copy ID card pengundang.
    • Company Registration / Tokibo Tohon (SIUP) dari perusahaan yang di Jepang.

Note:

  • PERSYARATAN VISA JAPAN WAIVER (E-PASSPORT)
    • Formulir visa jepang diisi dan di TTD
    • Passport harus TTD atau cap unable to sign jika masih blm bisa TTD.
    • Pasport lama (jika sebelum nya pernah apply visa waiver)
  • Harga
    • Visa Waiver E-Paspor (Rp750.000)
    • Visa Kunjungan (Rp1.550.000)
  • Persyaratan diatas bisa saja bertambah atau berubah sewaktu-waktu karna disesuaikan dengan kondisi kelengkapan dokumen-dokumen yang diserahkan pemohon visa.

Isi formulir di bawah untuk menghubungi admin!

WhatsApp Kami
1
Annisa Travel
Assalamualaikum, kak 👋
Ada yang bisa Annisa bantu?