Persyaratan Visa Kunjungan ke Korea
Dokumen, Visa, Passport
Visa Kunjungan
- Passport asli baru dan lama.
- Masa berlaku 6 bulan keatas.
- Passport wajib ditandatangan di bagian kotak halaman palingbelakang.
- Jika masih anak dibawah umur dan belum bisa tanda tangan harusada cap “Unable to Sign” dari imigrasi.
- Jika nama di paspor berbeda dengan KK/KTP/Akte nikah/Akte lahir, wajib melampirkan Surat Pernyataan dari kelurahan.
- Pas foto berwarna ukuran (3.5cm x 4.5cm) dengan latar belakang putih, sebanyak 2 lembar.
- Foto wajib foto terbaru dan belum pernah digunakan di visa lainnya.
- Surat Sponsor. (dalam bahasa Inggris)
- Di atas kop surat perusahaan Ditujukan untuk “Embassy of South Korea”.
- Surat sponsor wajib TTD hrd atau jabatan yang lain, jika sponsor diri sendiri lampirkan keterangan kerja dan ttd hrd atau jabatan lain.
- Fotocopy SIUP. (jika pemilik perusahaan)
- Apabila tidak memiliki SIUP, dapat melampirkan Surat Kepemilikan Toko / Surat Sewa Toko.
- Rekening koran 3 bulan terakhir. (terupdate)
- Rekening koran asli print dan legalisir oleh pihak bank.
- Jika tujuannya untuk Turis, rekening harus atas nama pribadi. (bila dibiayai oleh perusahaan, lampirkan rekening kantor dan rekening pribadi)
- Reference Bank.
- Harus mencantumkan no rekening sesuai dengan tabungan 3 bulanyang dilampirkan.
- Fotocopy Kartu Keluarga harus fotocopy asli , tidak boleh dari hasil foto.
- Jika sudah menikah tapi KK masih masing-masing, maka harusmembuat surat pernyataan jika mereka sudah menikah dan KK masihmasing-masing.
- Fotocopy Akte Nikah harus fotocopy asli , tidak boleh dari hasil foto.
- Apabila sudah cerai lampirkan Akte perceraian , harus fotocopy asli, tidak boleh dari hasil foto.
- Apabila pasangan sudah meninggal, lampirkan akte kematian, harusfotocopy asli, tidak boleh dari hasil foto.
- Fotocopy Akte Lahir Anak (jika ada anak ikut atau disponsori oleh anak dan jika status masih belum menikah) dan harus fotocopy asli, tidak boleh dari hasil foto.
- Fotocopy KTP harus fotocopy asli, tidak boleh dari hasil foto.
- Surat Izin Suami / Orang tua + Copy KTP (jika suami tidak ikut berpergian atau jika anak pergi dengan salah satu orang tua)
- Surat diizin ditanda tangan diatas materai 10000.
- Jika anak berpergian tidak dengan kedua orang tua / ikut saudara,harus melampirkan bukti hubungan yang jelas, Rekening orangtua, surat sponsor dari tempat kerja orangtua.
- Fotocopy Surat ganti nama (jika ada) dan harus fotocopy asli, tidak boleh dari hasil foto.
- Surat keterangan sekolah/campus dalam Bahasa Inggris (jika ada anak yang ikut dan masih bersekolah/kuliah ) atau keterangan kerja dalam B.Inggris, SPT 1721 dan Mutasi Rekening 3 bulan terakhir jika anak bekerja.
- Wajib dilampirkan Copy SPT Pph 1721-A1/ A2.
- Surat SPT Pph 1721-A1 / A2 harus TTD dan cap dari perusahaannya.
- Nama kantor, nama pemotong dan SPT harus sama.
- Surat SPT Pph 1770 jika pemilik usaha dan siup atas nama yang bersangkutan dan pada surat sponsor harus menyatakan bahwa jabatannya “owner”
- Jika SPT Tahunan tidak ada, Buatkan Surat pernyataan di atas kop surat kantor dan di TTD oleh Hrd atau jabatan lain.
- Formulir visa di tandatangan dan melampirkan form wajib isi.
Visa Kunjungan Multiple
- Passport asli baru dan lama.
- Masa berlaku 6 bulan ke atas.
- Passport wajib ditandatangan di bagian kotak halaman palingbelakang.
- Jika masih anak dibawah umur dan belum bisa tanda tangan harusada cap “Unable to Sign” dari imigrasi.
- Jika nama di paspor berbeda dengan KK/KTP/Akte nikah/Akte lahir, wajib melampirkan Surat Pernyataan dari kelurahan.
- Pas foto berwarna ukuran (3.5cm x 4.5cm) dengan latar belakang putih, sebanyak2 lembar.
- Foto wajib foto terbaru dan belum pernah digunakan di visa lainnya.
- Surat Sponsor. (dalam bahasa Inggris)
- Di atas kop surat perusahaan Ditujukan untuk “Embassy of South Korea”.
- Surat sponsor wajib TTD hrd atau jabatan yang lain , Jika sponsor diri sendiri lampirkan keterangan kerja dan ttd hrd atau jabatan lain.
- Fotocopy SIUP. (*Jika Pemilik Perusahaan). Apabila tidak memiliki SIUP, dapat melampirkan Surat Kepemilikan Toko / Surat Sewa Toko.
- Rekening koran 3 bulan terakhir. (terupdate)
- Rekening koran asli print dan legalisir oleh pihak bank.
- Jika tujuannya untuk Turis, rekening harus atas nama pribadi (bila dibiayai oleh perusahaan, lampirkan rekening kantor dan rekening pribadi)
- Reference Bank.
- Harus mencantumkan no rekening sesuai dengan tabungan 3 bulanyang dilampirkan.
- Fotocopy Kartu Keluarga harus fotocopy asli, tidak boleh dari hasil foto.
- Jika sudah menikah tapi KK masih masing-masing, maka harusmembuat surat pernyataan jika mereka sudah menikah dan KK masihmasing-masing.
- Fotocopy Akte Nikah harus fotocopy asli , tidak boleh dari hasil foto.
- Apabila sudah cerai lampirkan Akte perceraian , harus fotocopy asli ,tidak boleh dari hasil foto.
- Apabila pasangan sudah meninggal, lampirkan akte kematian, harusfotocopy asli, tidak boleh dari hasil foto.
- Fotocopy Akte Lahir Anak (*Jika ada anak ikut atau disponsori oleh anak dan jika status masih belum menikah) dan harus fotocopy asli, tidak boleh dari hasil foto.
- Fotocopy KTP harus fotocopy asli, tidak boleh dari hasil foto.
- Surat Izin Suami / Orang tua + Copy KTP. (jika suami tidak ikut berpergian atau jika anak pergi dengan salah satu orang tua)
- Surat diizin ditanda tangan diatas materai 10000.
- Jika anak berpergian tidak dengan kedua orang tua / ikut saudara, harus melampirkan bukti hubungan yang jelas, Rekening orangtua, surat sponsor dari tempat kerja orangtua.
- Fotocopy Surat ganti nama (jika ada) dan harus fotocopy asli, tidak boleh dari hasil foto.
- Surat keterangan sekolah/kampus dalam Bahasa Inggris. (jika ada anak yang ikut dan masih bersekolah/kuliah ) atau keterangan kerja dalam B.Inggris, SPT 1721 dan Mutasi Rekening 3 bulan terakhir jika anak Bekerja.
- Wajib dilampirkan Copy SPT Pph 1721-A1/ A2•Surat SPT Pph 1721-A1 / A2 harus TTD dan cap dari perusahaannya.
- Nama kantor, nama pemotong dan SPT harus sama.
- Surat SPT Pph 1770 jika pemilik usaha dan siup atas nama yang bersangkutan dan pada surat sponsor harus menyatakan bahwa jabatannya “owner”.
- Jika SPT Tahunan tidak ada, Buatkan Surat pernyataan di atas kop surat kantor dan di TTD oleh Hrd atau Jabatan Lain.
- Formulir visa di tandatangan dan melampirkan form wajib isi.
Note:
- Syarat Request Multiple Visa Korea :
- Min 2-3 kali memiliki dan wajib pernah ke korea.
- Memiliki visa dan wajib pernah ke USA, CANADA, UK dan Schengen.
- Proses visa 6-8 hari kerja. (Sabtu , Minggu dan Hari Libur Nasional tidak termasuk)
- Seluruh fotocopy dokumen tidak boleh bolak balik dan tidak boleh menggunakan kertas bekas.
- Seluruh fotocopy mohon menggunakan kertas A4.
- Persyaratan diatas bisa saja bertambah atau berubah sewaktu-waktu karna disesuaikan dengan kondisi kelengkapan dokumen-dokumen yang diserahkan pemohon visa.
- Harga
- Visa Kunjungan Rp1.650.000
- E-Visa Korea Group Rp990.000
- Rp1.650.000