Dalam rangkaian ibadah umroh dan haji, ada terminologi yang mungkin sering terdengar, yaitu Dam. Dam berasal dari kata Arab “damun” yang berarti darah.
Namun dalam konteks ibadah haji dan umroh, dam adalah denda yang harus dibayar oleh jamaah karena melanggar ketentuan atau rukum-rukun tertentu.
Tujuannya adalah untuk memberikan ganti rugi atas pelanggaran agar ibadah tetap sah dan diterima.