Secara umum, dam (denda atau tebusan) wajib jika jamaah melanggar salah satu aturan atau tidak melakukan sebagian dari rukun atau wajib haji.
Berikut beberapa situasi yang mewajibkan dam:
- Haji Tamattu’ atau Qiran: Jamaah yang melaksanakan Haji Tamattu’ atau Qiran diwajibkan membayar dam, karena mereka melakukan umroh sebelum haji dalam satu musim.
- Melanggar Larangan Ihram: Jika jamaah melanggar larangan ihram, seperti memakai wangi-wangian atau menutup kepala bagi pria, maka dam menjadi wajib.
- Tidak Menyelesaikan Wajib Haji: Jika jamaah tidak menyelesaikan salah satu wajib haji, seperti tidak mabit di Muzdalifah atau tidak melempar jumrah, maka wajib membayar dam.